Jumat, Juni 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Depan Kampus Unikarta

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, tepat di depan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), pada Kamis (2/10/2025).

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, menyebut penertiban dilakukan karena para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kita melaksanakan kegiatan penertiban PKL di badan jalan depan Kampus Unikarta Kecamatan Tenggarong,” ungkap Rasidi.

Sebanyak enam PKL ditemukan berjualan di badan jalan sehingga menimbulkan hambatan arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan kampus.

Dalam penertiban ini, petugas menyita sejumlah barang milik pelanggar, di antaranya tiga tabung gas LPG, etalase jualan, termos air dan alat press masing-masing satu unit, lima kursi, serta beberapa KTP.

“Selain menyita barang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya,” jelas Rasidi.

Ia menambahkan, Satpol PP juga melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para pelanggar untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

“Harapannya, ke depan para pedagang bisa lebih tertib dan memilih lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah,” tutup Rasidi. (as/adv)

READ  Aptika Diskominfo Ikuti Pelatihan Pembaharuan Teknologi Perangkat JIP

BERITA POPULER