Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua DPRD Bontang Berharap Gugatan Tapal Batas Dapat Terdaftar di MK Bulan Depan

BONTANGĀ  – Penyiapan berkas gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim) oleh Pemerintah Kota Bontang hampir mencapai tahap rampung. Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (AH), menyatakan bahwa proses penyiapan berkas hampir selesai, dan tinggal menunggu waktu pelimpahan surat kuasa dari Wali Kota Bontang ke kuasa hukum yang ditunjuk. AH berharap gugatan tersebut dapat didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) bulan depan.

Sengketa tapal batas antara Kampung Sidrap dan wilayah Bontang ini memiliki dampak bagi warga ber KTP Bontang yang saat ini berdomisili di 7 RT Sidrap. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang jelas terkait wilayah kediaman mereka.

Kabag Hukum Setda Bontang, Syaifulloh, mengonfirmasi bahwa proses penyiapan 164 dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan ke MK hampir selesai. Namun, pihaknya menghadapi kendala dalam memenuhi sekitar 4 dokumen yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bontang.

Salah satu dokumen yang menjadi kendala adalah Dokumen UU Batas Wilayah Bontang-Kutim tahun 1959, serta Naskah Akademik (Nasmik) pembentukan UU 47 yang hanya ada di DPR RI.

“Kami sudah berusaha mencari namun sampai saat ini belum ditemukan,” ungkap Syaifulloh.

Meskipun menghadapi kendala tersebut, pihak Pemkot Bontang tetap berupaya untuk menyelesaikan proses penyiapan berkas gugatan dengan sebaik mungkin. Setelah seluruh berkas rampung, diharapkan bulan ini sudah ada penandatanganan pelimpahan surat kuasa dari Pemkot Bontang ke kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Saat ini, proses seleksi penentuan kuasa hukum yang akan mewakili Bontang dalam gugatan terus berlangsung. Setelah penandatanganan surat kuasa ke kuasa hukum, kuasa hukum yang ditunjuk akan mendaftarkan gugatan tersebut ke MK.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemerintah Kota Bontang berharap bahwa gugatan tapal batas ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi wilayah kediaman warga serta menjaga hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER