Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun Depan Kaltim Dapat DBH Sawit

SAMARINDA – Pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor industri kelapa sawit kepada daerah penghasil. Regulasi pemberian DBH kelapa sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diketahui menjadi salah satu inisiator pembagian DBH kelapa sawit kepada daerah. Bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat memberikan DBH dari sektor sawit, seperti DBH sektor batu bara, migas, dan tembakau.

Usulan DBH Sawit ini, akhirnya diakomodasi pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan, regulasi pemberian DBH sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahu 2023, sehingga pembagian DBH sawit dipastikan terealisasi tahun depan.

“Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit,” jelas Ismiati kepada sejumlah awak media, saat menjawab perihal realisasi DBH sawit di Kaltim, Minggu (18/9/2022).

Namun ia menyebut, pihaknya belum mengetahui nominal DBH sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.

“Kita tidak tahu berapa kisarannya, karenakan ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama,” ucap Ismiati.

Sementara, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.

“Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp 5-6 triliun. Yah kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah,” ungkap Zulkarnain menghitung potensi penerimaan DBH sawit.

Selama ini diketahui, pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Karena, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.

“Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas kelapa sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu dibagi ke daerah,” ungkap dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.

Selain DBH sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang Kehutanan, ESDM, Telekomunikasi dan Perhubungan. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER