Jumat, Mei 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Rumah Dinas Pensiunan PNS Menggantung, Komisi II Dorong Kejelasan Regulasi

BONTANG – Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang diminta segera membuat regulasi yang bisa mengatur tempat tinggal pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga bisa dilakukan pelimpahan aset.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam saat melakukan kunjungan lapangan terkait status rumah dinas yang dihuni pensiunan PNS di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (12/6/2023).

“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, tapi meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengkaver tempat tinggal pensiun ini. Sehingga, aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di-take over kepada pensiunan yang sudah lama tinggal di rumah itu menjadi hak milik,” bebernya.

Rustam sangat berharap, agar bisa segera memberi kejelasan terhadap 16 rumah dinas yang dihuni pensiunan PNS tersebut. “Saya harap pemerintah bisa segera cari solusi terkait rumah ini bisa dimiliki pensiunan atau tidak. Masalah ini selalu menggantung dan jadi temuan BPK, kasihan mereka,” tandasnya.

Diceritakannya, persoalan mengenai rumah dinas tersebut sudah berlangsung lama, mereka (pensiunan PNS) meminta status kepemilikan rumah dinas yang telah lama dihuni itu, agar menjadi milik mereka. Lantaran rumah dinas itu sudah lama dihuni, sejak 1995 saat Bontang masih di bawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar).

Tetapi, Pemkot Bontang saat ini justru meminta para pensiunan PNS itu segera mengosongkan rumah, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari BPK, yang melakukan audit pada 2016. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.

“Jadi memang sudah lama masalah ini maka perlu menjadi perhatian pemerintah,” ujar Politisi Golkar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten/kota secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada di bawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi milik Pemkot Bontang.

Permasalahannya, saat pelimpahan aset itu, Pemkot Bontang tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP (Surat Izin Penghunian), sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.

“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidak ada penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” terangnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER