Sabtu, Juni 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Tegaskan Pemkab Terus Perjuangkan Honorer R2 dan R3 agar Diangkat PPPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Senin (23/6/2025).

Diketahui, terdapat 534 tenaga honorer di Kukar yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum memenuhi standar kelulusan sehingga masuk kategori R2 dan R3. Pemerintah daerah kini berupaya keras agar kelompok tenaga kerja tersebut tetap mendapat kesempatan diangkat secara resmi.

“Kita sudah bersurat ke Kemenpan-RB dan BKN untuk meminta kebijakan terhadap rekrutmen mereka itu (honorer R2 dan R3). Dan dijanjikan kita akan diberikan kesempatan untuk audiensi,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami berharap pengangkatan honorer yang berstatus R2 dan R3 dapat dilaksanakan, tentu dengan ketentuan proses persetujuan dari BKN. Tapi pengangkatannya bisa dilakukan oleh Pemkab Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sunggono menolak gagasan adanya sistem kerja PPPK paruh waktu, karena hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kita tidak menginginkan ada istilah PPPK paruh waktu. Mereka yang sudah lama mengabdi layak mendapat status dan perlindungan kerja yang jelas,” tegasnya.

Pemkab Kukar, lanjut Sunggono, akan terus mengawal proses ini agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetap mendapatkan penghargaan dan kepastian hukum sesuai regulasi yang berlaku. (as/adv)

READ  Bupati Bahas Air Bersih dan Listrik bersama Warga Dusun Berambai

BERITA POPULER