TENGGARONG – Untuk mendukung kelancaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Bupati Kukar Edi Damansyah resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur di seluruh wilayah Kukar.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, yang mengatur hari libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pekerja perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
“Libur ini kami tetapkan untuk memastikan seluruh warga Kukar dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpartisipasi aktif dalam PSU,” tegas Edi Damansyah.
Meski demikian, pelayanan publik tetap dipastikan berjalan normal. Unit kerja yang memberikan layanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit serupa, diwajibkan mengatur jadwal piket pegawai agar layanan masyarakat tetap tersedia.
Bupati Edi juga mengingatkan kepada para pengusaha dan pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk mencoblos. Jika pekerja tetap harus masuk kerja saat PSU, maka perusahaan wajib mengatur jam kerja secara fleksibel dan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah lembur sesuai ketentuan undang-undang.
“Dalam rangka optimalisasi partisipasi pemilih, seluruh perangkat daerah, pengusaha, dan pelaku usaha diharapkan aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan masing-masing,” tutup Edi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap tingkat partisipasi dalam PSU tetap tinggi, mencerminkan semangat demokrasi di Bumi Etam. (adv)




