TENGGARONG – Rencana pemekaran tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan telah melewati tahapan sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, saat menyampaikan tanggapan resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Dalam forum tersebut, Sunggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kukar yang mendukung langkah pemerintah daerah. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kukar atas dukungan terhadap usulan pembentukan tujuh desa ini,” ungkapnya.
Menurut Sunggono, proses pemekaran desa tidak dilakukan secara sepihak. Sejak awal, masyarakat dilibatkan melalui mekanisme musyawarah desa. Aspirasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai desa persiapan. “Dari awal masyarakat sudah terlibat penuh. Masing-masing desa melakukan musyawarah untuk menyepakati pemekaran dan mengusulkannya kepada bupati,” jelasnya.
Proses ini juga mendapat verifikasi langsung dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar. DPRD bahkan sempat mengundang para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat untuk dimintai masukan, sekaligus melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kesiapan desa persiapan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Riset Daerah turut melakukan kajian teknis dan evaluasi mendalam. Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa seluruh desa persiapan layak ditetapkan menjadi desa definitif. “Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, disimpulkan tujuh desa persiapan ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” tegas Sunggono.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Kukar dalam memastikan setiap pemekaran desa memiliki landasan hukum kuat, berbasis aspirasi masyarakat, serta siap menjalankan roda pemerintahan secara mandiri. (adv/NC)




