Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Terima Hasil Penyelamatan Uang Negara dari Korupsi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima uang daerah dari hasil penyelamatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Total uang Rp 1.768.795.075 diterima jajaran Pemkab Kukar yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Uang tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada medio 2019 dan 2020. Yakni tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun 2019 sebesar Rp 172 juta. Sementara Rp 1,59 miliar lebih sisanya, berasal dari pidana korupsi pembangunan embung air di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sekkab Kukar, Sunggono memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua kasus korupsi tersebut, Sehingga berhasil mengembalikan kerugian negara melalui kas Pemkab Kukar. Hal ini kata Sunggono, menjadi bukti konkret kolaborasi dan sinergi yang dilakukan oleh Pemkab bersama Kejari. Terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah bukti konkret, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” ujar Sunggono.

Terpisah, Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati,menyebut sudah menjadi komitmen Kejari Kukar menyelesaikan kasus korupsi di Kukar, termasuk kasus korupsi yang terjadi pada 2019 dan 2020. Ini menjadi prioritas utama yang dikerjakan oleh Kejari Kukar. Penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera dan bisa mengembalikan kerugian negara yang disebabkan para pelaku.

“Semoga dana uang daerah yang berhasil diselamatkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER