Sabtu, Juni 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Telusuri Legalitas Kapal Pandu Tunda di Muara Muntai

TENGGARONG – Polemik operasional kapal pandu tunda di perairan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Aktivitas kapal tersebut telah berlangsung selama dua tahun, namun status legalitasnya kini dipertanyakan setelah mencuat ke publik menyusul aksi kekerasan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Kukar bersama pemerintah kecamatan dan desa setempat, sorotan utama tertuju pada keabsahan operasional kapal pandu tunda di wilayah tersebut.

Arifadin Nur menuturkan, meski aktivitas itu berjalan cukup lama, hingga kini tidak ada kejelasan soal izin resmi. Ia mengaku pernah ada komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah desa, namun karena tidak ada jaminan legalitas, pihaknya memilih tidak menandatangani kerja sama. “Kami tidak berani bekerja sama karena tidak ada kepastian legalitas. Kalau aktivitas mereka jalan dan memberi kontribusi ke masyarakat, kami sebenarnya tidak masalah. Hanya saja, status hukumnya harus jelas,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Arifadin menambahkan, keterlibatan PT Pelindo dalam aktivitas ini menambah kompleksitas persoalan. “Kalau desa sebenarnya tidak keberatan selama aktivitas berjalan baik dan wilayah tetap aman, hanya saja masalah legalitas ini yang harus dipastikan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dani, yang hadir mewakili Pemkab, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait izin operasional kapal pandu tunda di Muara Muntai. “Saya sudah tanyakan ke Dinas Perhubungan, apakah ada koordinasi soal perizinan, ternyata tidak ada. Jadi kami belum bisa memastikan apakah aktivitas ini resmi atau tidak,” jelasnya.

Pemkab Kukar berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk PT Pelindo, PT Herlin Nusantara Jaya, PT Mahakam Bumi Bertuah, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pertemuan ini ditujukan untuk meminta penjelasan resmi mengenai status hukum dan prosedur perizinan.

READ  LPTQ Kukar Wajibkan Tiap Kecamatan Gelar MTQ

Ahyani menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, Pemkab akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kalau ada aktivitas ilegal, kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polemik ini diharapkan segera mendapat kejelasan agar aktivitas perairan Muara Muntai tetap aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. (Adv/NC)

BERITA POPULER