TENGGARONG – Rencana pemekaran tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tidak akan bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepastian ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, saat Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Sunggono menegaskan, isu tumpang tindih wilayah menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat posisi geografis Kukar yang berdekatan langsung dengan kawasan IKN. Ia memastikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait desa persiapan telah menetapkan batas-batas wilayah secara rinci, lengkap dengan peta administratifnya. “Wilayah desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam kawasan IKN. Perbup sudah mengatur batas-batasnya dengan jelas,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap membuka ruang konsultasi dengan Otorita IKN (OIKN) untuk memperkuat legitimasi proses pemekaran desa. Menurut Sunggono, langkah ini penting agar ke depan tidak muncul polemik atau konflik administratif. “Catatan ini tetap akan kami konsultasikan dengan OIKN dan instansi pembina lainnya. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih kepentingan antarwilayah,” tambahnya.
Sunggono juga menanggapi masukan DPRD terkait keberadaan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa tujuh desa yang diusulkan adalah desa administratif, bukan desa adat. Meski begitu, pemerintah tetap menjamin hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Prinsipnya, setiap pemerintahan desa yang dibentuk tetap wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh catatan dan masukan dari fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam pembahasan teknis lanjutan. “Kita ingin pembentukan desa ini benar-benar matang, kuat secara hukum, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv/NC)




