TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang digelar di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/2025).
Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Kejari Kukar, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Aulia menegaskan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan payung hukum yang akan menjadi acuan OPD dalam mengelola program dan anggaran. “Bersama Kejari, kami ingin memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. OPD harus memahami rambu-rambu hukum sejak awal agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Kolaborasi ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawasan pembangunan, hingga penanganan potensi sengketa hukum. Dengan pendekatan preventif, diharapkan risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisasi dan program pembangunan lebih tepat sasaran.
Kejari Kukar juga berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar setiap proses pengadaan, pembangunan, dan penggunaan dana publik terjaga akuntabilitasnya. “Pendampingan ini adalah bagian dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambah pihak Kejari. (ADV/NC)




