Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus LKPJ Tekankan Poin 35 pada Rekomendasi ke Pemkot

BONTANG – Dari puluhan rekomendasi kepada Pemkot Bontang, Pansus Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Bontang lebih menekankan pada poin menaikkan insentif atau honor kader posyandu dan kader Sub Koordinator Keluarga Berencana (subKB).

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus LKPJ, Raking usai mengikuti rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Bontang tahun anggaran 2022 di Pendopo Rujab, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Bontang itu mengatakan, Pansus LKPJ menyerahkan sebanyak 40 rekomendasi kepada Pemkot Bontang. Agar pemkot segera membenahi penganggaran pada tahun ini.

Dari 40 rekomendasi tersebut, disebutkan Raking poin nomor 35 yang paling ditekankan. Di poin 35 itu berbunyi “Pemkot Bontang agar menaikkan insentif atau honor yang semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu bagi kader posyandu, kader sub KB, kader lansia, dan kader posbindu.”

“Kenapa kami konsen di poin 35 ini. Karena setiap kami reses selalu yang ditanyakan petugas kader posyandu dan sub KB tentang insentif ini,” ujarnya.

“Mereka mengatakan sudah dijanji naik insentifnya dari jamannya kepala daerah sebelumnya. Namun belum terwujud sampai sekarang,” imbuh Raking.

Maka dari hasil reses anggota dewan tersebut, pansus LKPJ berjanji akan memperjuangkannya melalui rekomendasi.  “Alhamdulillah kemarin sudah disetujui Bapelitbang (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan). Semoga segera terealisasi,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER