Kamis, Juni 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta PT Kertas Nusantara Perhatikan Hak Pensiunan

TANJUNG REDEB – PT Kertas Nusantara (KN) di Kabupaten Berau mulai beroperasi kembali. Kabar tersebut disambut baik seluruh pihak. Meski demikian, pemenuhan hak pensiunan sebelumnya perlu diperhatikan perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin menegaskan hak karyawan menjadi kewajiban PT KN. Baik yang masih bekerja maupun sudah pensiun.

“Perusahaan wajib membayarkan pesangon bagi karyawan yang sudah tidak bekerja lagi, serta tetap memberikan hak-hak pensiunan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Thamrin menyoroti pentingnya pembayaran hak bagi para pensiunan. Menurutnya, meskipun sudah tidak aktif bekerja, mereka tetap berhak mendapatkan gaji atau dana pensiun yang telah diatur sebelumnya.

“Maka perlu diperhatikan untuk karyawan yang pensiun agar tetap dibayarkan gajinya. Karena pembayaran tersebut merupakan hak dari para pensiunan,” tegasnya.

Thamrin berharap PT KN bisa segera beroperasi karena dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Berau.

Kendati demikian, Thamrin menyebut, DPRD Berau terus mendorong agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang ada demi kesejahteraan para pekerja dan pensiunan.

“Khususnya, bagi para pensiunan dengan beroperasi pasti dapat teratasi dengan baik nantinya,” tutupnya. (adv)

READ  DPRD Minta Relokasi TPA Bujangga Segera Dilakukan

BERITA POPULER