TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat langkah penting dalam tata kelola pertanahan. Untuk pertama kalinya, satu kecamatan resmi ditetapkan sebagai wilayah perdana Zona Nilai Tanah (ZNT), hasil kerja sama antara Pemkab Kukar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan ZNT ini menjadi tonggak baru dalam sistem penataan ruang dan pertanahan di Kukar. Tidak hanya berfungsi untuk memetakan nilai tanah, ZNT juga menjadi dasar dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), harga properti, serta perencanaan tata wilayah yang lebih terukur dan berkeadilan.
“ZNT dibuat berdasarkan survei dan kajian lapangan. Setiap bidang tanah dipetakan sesuai lokasi dan potensinya, apakah di jalan utama, di area pemukiman, atau lahan sisa,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, hasil pemetaan ini akan dijadikan model awal untuk diterapkan di kecamatan lain. Kecamatan Muara Kaman disebut menjadi wilayah berikutnya yang akan masuk dalam tahap penyusunan ZNT.
“Target kita, seluruh wilayah Kukar memiliki nilai tanah yang terukur. Dengan begitu, pembangunan bisa dilakukan secara adil dan masyarakat juga lebih mudah dalam pengurusan tanah, termasuk bagi investor yang ingin menanamkan modalnya,” tegasnya.
Selain penetapan ZNT, pemerintah daerah juga tengah mempercepat sertifikasi aset milik daerah. Dari sekitar 2.400 aset yang tercatat, baru 37 aset yang memiliki sertifikat resmi. Sunggono mengakui, hambatan utama terletak pada kelengkapan dokumen yang belum sepenuhnya tertata di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini jadi atensi serius dan juga dipantau langsung oleh KPK karena menyangkut tata kelola aset daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran ZNT akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan nilai investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan nilai tanah yang lebih terukur dan terdokumentasi, potensi pajak daerah dari sektor properti dipastikan meningkat secara bertahap.
“Kita ingin agar nilai tanah naik secara wajar dan terukur, bukan spekulatif. Dari situ, potensi PAD Kukar akan tumbuh sehat dan transparan,” tutup Sunggono. (as/adv)




