Sabtu, Mei 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Sahkan Perda Perubahan Pengarusutamaan Gender

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim. Ranperda itu bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan di Kaltim.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam Rapat Paripurna Ke 40 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Rapat juga dihadiri Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Puji Setyowati mengatakan, Ranperda Perubahan PUG akan menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender di daerah. Ia menjelaskan, pengarusutamaan gender adalah integrasi peran gender dalam kebijakan dan program pembangunan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelamin, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” kata Puji Setyowati.

Ia menambahkan, dengan perubahan perda ini, diharapkan kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodasi dalam setiap tahap pembangunan, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang. “Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” ujarnya.

Puji juga mengungkapkan, Komisi IV bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah melakukan percepatan penyelesaian Ranperda tersebut.

Ia berharap, Ranperda tersebut dapat segera difasilitasi oleh Kemendagri RI, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Ia mengatakan, hal ini penting untuk segera menetapkan dan mengundangkan perda tentang PUG.

Muhammad Samsun, sebagai pimpinan rapat, menyatakan laporan akhir hasil kerja Komisi IV telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Ia juga menyampaikan kepada anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan PUG tersebut.

“Ini adalah agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, yaitu persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah,” kata Samsun.

Dalam paripurna, forum yang menghadiri sepakat untuk menyetujui Ranperda PAG menjadi produk hukum yang DPRD Kaltim lahirkan tahun ini. ( adv/dprdkaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER