Kamis, Mei 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Perkebunan Kaltim Ajukan Pemusnahan Arsip ke DPKD

SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan pemusnahan arsip yang berusia diatas 10 tahun kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim.

“Kita sedang lakukan penyerahan arsip yang akan diverifikasi untuk diajukan ke ANRI buat diusulkan dimusnahkan,” ujar Arsiparis Terampil Dinas Perkebunan, Reza Prakoso Widiatmoko di Kantor Arsip DPKD Kaltim.

Ribuan berkas yang telah diserahkan oleh Dinas Perkebunan sedang diproses verifikasi pencocokan berkas. “Ini masih proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan kita siap ajukan ke Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Reza, hal ini harus  dilakukan bukan hanya karena untuk perampingan dan kerapian arsip, tapi juga karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

“Hal ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya arsip yang selektif,” jelas Reza.

Untuk target penyelesaian, Reza tidak memberitahukan waktunya, yang pasti diupayakan agar secepatnya penyelesaian verifikasi berkas arsip usul musnah itu dikerjakan. “Kita belum tahu, yang pasti kita upayakan selesai, dalam waktu dekat,” tutupnya. (adv/DPKD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER