TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara mengamankan sepasang suami istri asal Balikpapan, Senin (8/9/2025) malam, karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk berjualan asongan di kawasan Tenggarong.
Kasus terungkap setelah laporan warga masuk lewat aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Petugas mendapati tiga anak—yang merupakan anak kandung—ikut “berjualan” namun kerap meminta belas kasihan pembeli, yang diduga sebagai modus mengemis.
“Kami bertindak karena ada indikasi eksploitasi anak. Perda Kukar No. 20/2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda No. 5/2015 tentang penanganan pengemis jelas melarang praktik tersebut,” terang Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi, Selasa (9/9/2025).
Menurut Rasidi, pasutri itu memiliki lima anak; tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong setelah sebelumnya berpindah dari Balikpapan melalui Samarinda karena alasan ekonomi dan persaingan usaha. Penanganan dilakukan secara persuasif: pembinaan dan teguran keras, tanpa penahanan, serta larangan mengulangi aktivitas tersebut di wilayah Tenggarong.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan praktik serupa.
“Gunakan aplikasi Siaga 24 Jam bila melihat pelanggaran ketertiban umum dan dugaan eksploitasi anak di Kukar, khususnya Tenggarong,” tutup Rasidi. (as/adv)




