
TANJUNG REDEB – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menilai perlunya langkah konkret Pemkab Berau untuk memperbaiki tata kelola kios, lapak, dan aset lain yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Rudi menyampaikan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memungkinkan adanya revisi terhadap regulasi pajak dan retribusi. Namun sebelum itu dilakukan, ia meminta Pemkab melalui dinas terkait melakukan pendataan menyeluruh seluruh aset objek retribusi.
“Saat itu memang sempat muncul soal petak 4 x 6, tapi bagaimana situasinya sekarang saya belum mendapat informasi detail dari OPD terkait,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan paling mendesak adalah memastikan seluruh kios dan lapak UMKM yang menempati lahan pemerintah ditarik retribusinya sesuai peraturan daerah (perda). Ia tidak ingin ada perbedaan tarif sewa antarpenyewa karena ketidaktertiban data atau pengelolaan.
“Penarikan retribusi harus sesuai perda. Jangan sampai ada lapak membayar sewa berbeda dari nilai yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong OPD terkait untuk menertibkan aset yang selama ini sulit dikelola. Ia menyarankan agar aset seperti itu dapat dilelang atau dicarikan mekanisme lain yang sesuai aturan.
Tujuannya, kata dia, agar aset pemerintah tidak justru membebani masyarakat dan tidak menimbulkan tarif liar di lapangan. Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Jalan AKB Sanipah 1, dimana biaya sewa dinilai tidak sesuai tarif retribusi resmi.
“Kami ingin seluruh aset pemda yang jadi objek retribusi itu tarifnya sama dengan nilai tarif perda,” tandasnya. (adv)




