Kamis, Mei 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BW Nilai Logo Pemkot di Kop Surat Koperasi Disdamkartan Salahi Aturan

BONTANG – Pencantuman logo Pemkot Bontang di kop surat Koperasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) tidak sesuai prosedur penggunaan logo di kop surat, untuk iuran wajib menjadi anggota koperasi bagi pegawai Disdamkartan Bontang. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang.

Politikus yang akrab disapa BW tersebut mengatakan, penggunaan kop logo pemerintah ini tidak bisa ditempatkan untuk koperasi. Terlebih kata dia, koperasi memiliki aturan yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Koperasi itu ada aturannya sendiri. Di dinas pun tidak ada tambahan tupoksi pembangunan koperasi dari pemerintah,” katanya saat ditemui di lantai 3 Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, beberapa waktu lalu.

Dia meminta kepada pemangku kebijakan di Disdamkartan untuk segera mengganti logo pemerintah pada kop surat koperasi yang dipimpin langsung kepala Disdamkartan itu.

“Kalau tetap ingin melanjutkan koperasi, sebaiknya bekerja sama dengan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi yang mengajukan langsung ke Damkar secara internal,” imbuhnya.

Diketahui, Disdamkartan Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang iuran wajib untuk menjadi anggota Koperasi Satria Biru Bontang. SE itu menggunakan kop surat berlambang Pemkot Bontang.

Rincian iuran pokok untuk pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Rp 1 juta, durasi pemotongan 5 bulan. Sementara, iuran pokok bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) juga Rp 1 juta dengan jangka waktu yang ditetapkan selama 10 bulan. Sedangkan untuk iuran sukarela Rp 20 ribu per bulan. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER