Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Hormati Hak dan Kewajiban Masing-masing

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar apel gabungan serikat pekerja atau buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024). Hari Buruh tahun ini mengangkat tema Kerjasama Bersama Wujudkan Pekerja atau Buruh yang Kompeten.

Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kukar ini, dihadiri ratusan perwakilan pekerja atau buruh di Kukar. Dalam sambutannya, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut pekerja atau buruh memiliki peran yang besar. Tidak hanya berperan sebagai penggerak pelaku utama ekonomi, tetapi juga sebagai penggerak lembangunan.

“Karena jumlahnya yang besar, maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia,” ujar Edi Damansyah.

Terlebih keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi oleh undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh, di antaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Dengan kebebasan yang diberikan ini, diketahui di Indonesia telah tumbuh begitu banyak serikat, konfederasi hingga satu Partai Buruh. Namun demikian, masih ada pihak dengan masih merasa terganggu. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan buruh dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya.

Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kebaikan bersama. Agar dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.

Ia pun meminta, baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing dengan begitu hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan dapat berjalan dengan harmonis. “Saya mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (May Day). Aman dan Sejahtera selalu para buruh Indonesia,” tutup Edi. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER