TENGGARONG – Aksi unjuk rasa masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) berlangsung di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025). Massa mendesak pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDAM yang beroperasi di delapan desa dan dua kelurahan di Kecamatan Tenggarong hingga Loa Kulu, dengan tuduhan merampas hak masyarakat adat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, meski tidak hadir langsung di lokasi karena agenda kerja di luar kantor, menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.
“Memang diinformasikan ada aksi hari ini terkait masalah lahan dengan salah satu perusahaan. Namun sejak pagi saya ada kegiatan di Tenggarong Seberang, lalu ke sini, dan setelah ini ke Loa Janan. Meski begitu, pemerintah akan menindaklanjuti masalah ini,” ujar Aulia kepada awak media.
Menurutnya, sengketa seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui forum audiensi terbuka, bukan hanya lewat aksi demonstrasi. “Kalau menurut saya, tidak perlu demonstrasi. Lebih baik audiensi, kita bertemu, dan coba mencari jalan keluar,” imbuhnya.
Aulia mengakui dirinya belum mendalami detail persoalan yang melibatkan masyarakat adat dengan PT BDAM. Namun, ia memastikan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menelusuri laporan dan mengkaji permasalahan secara menyeluruh.
“Informasi yang kami dapat, masalah ini sudah cukup lama. Kami belum mempelajari lebih detail lokus dan peristiwanya, tapi setelah ini akan kami telusuri dan pelajari apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika memang ada pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia berkomitmen melindungi kepentingan warga dan memastikan keadilan.
“Satu hal yang pasti, apapun yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, itu akan kita perjuangkan bersama-sama,” tegas Aulia. (Adv/NC)




