Sabtu, Juni 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kukar Tegaskan Pelunasan Retribusi Jadi Syarat Menempati Pasar Tangga Arung

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pedagang yang ingin kembali berjualan di Pasar Tangga Arung wajib melunasi retribusi terlebih dahulu. Kebijakan ini diberlakukan menyusul temuan tunggakan yang mencapai sekitar Rp11 miliar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyatakan bahwa pedagang yang disiplin membayar retribusi akan menjadi prioritas utama menempati lapak baru di pasar yang kini memasuki tahap akhir revitalisasi. “Para pelaku usaha yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan aktif membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah menjadi prioritas mendapatkan lapak tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Disperindag sedang melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan data pedagang yang berhak menempati 703 lapak yang telah disiapkan. Sayid menegaskan hanya pedagang yang melunasi tunggakan yang akan diberikan izin menempati kios. “Banyak pelaku usaha yang menunggak retribusinya. Mereka wajib melunasi hutang sebelum bisa kembali menempati lapak, karena itu milik pemerintah,” tegasnya.

Untuk mendukung pengelolaan pasar yang lebih modern dan profesional, Disperindag juga berencana menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mitra. BUMD tersebut akan mengajukan proposal pengelolaan dan jika dinilai layak oleh tim bupati, akan resmi bermitra dengan pemerintah daerah.

Sayid mengimbau seluruh pedagang yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya supaya tidak kehilangan hak atas lapak. “Kami tidak akan melakukan pemaksaan. Semua berdasarkan kesadaran pedagang sendiri, kapan mereka mau membayar tunggakan retribusi,” pungkasnya. (Adv/NC)

READ  Tekan Inflasi Daerah, Distransnaker Kukar Gelar Padat Karya Produktif

BERITA POPULER