Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Pembangunan BLK Demi Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi Parisian Mangunsong mengatakan, Berau sangat membutuhkan Balai Latihan Kerja (BLK), sesuai dengan 18 program prioritas bupati dan wakil bupati Berau. BLK ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau.

“Saat ini, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Berau hanya sampai dalam perencanaan, namun pembangunannya belum juga terlaksana,” ucap Rudi.

Diketahui, proses pembangunan BLK masih dalam tahap perencanaan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam negeri.

Menurut Rudi, BLK tersebut seharusnya sudah dibangun untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. “Saya meminta ketika pembangunan tersebut berjalan, harus memikirkan SDM (sumber daya manusia) dan sarpras (sarana prasarana) dalam BLK tersebut,” tuturnya.

Rudi menegaskan selama ini, Kabupaten Berau memiliki banyak perusahaan yang beragam, mulai dari kecil, menengah dan besar. Setiap tahun pasti akan membuka lapangan pekerjaan. Terkadang tenaga kerja lokal tidak mampu bersaing, karena minimnya kemampuan dan pengalaman.

Hal ini katanya, tentu menjadi atensi dari Pemkab Berau untuk bisa meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau. “Untuk itu, saya mendorong Pemkab Berau untuk memikirkan cara meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Dengan mengadakan job fair ataupun kegiatan lainnya,” ujarnya.

Rudi juga menaruh perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas berbunyi, yang pertama pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Yang kedua, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. “Kita tidak akan lupa dengan masyarakat Berau yang memiliki keterbatasan. Mereka juga perlu diberikan kesempatan yang sama,” ujarnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER