TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Peri Kombong menyebut pengurusan akta kematian sangat penting untuk pembaruan data penduduk di suatu daerah, khususnya di Kabupaten Berau.
Namun dirinya menilai saat ini akta kematian dianggap masyarakat kurang penting. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penerbitan akta kematian yang masih rendah.
Selain itu, akurasi data kematian juga berpengaruh pada data penerimaan bantuan sosial apabila yang meninggal merupakan warga penerima. Termasuk untuk kepentingan anggota keluarga itu sendiri.
“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kematian anggota keluarga di Berau tergolong rendah. Khususnya saat belum membutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan administrasi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, kesadaran perlu ditumbuhkan kepada masyarakat. Jika tidak dilaporkan, tentunya akan berpengaruh pada akurasi data jumlah penduduk secara umum.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harus aktif mensosialisasikan pentingnya akta kematian. Bisa juga bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas untuk mendapatkan data terbaru warga yang meninggal,” terangnya.
Kendati demikian, Peri menilai masyarakat yang keluarganya meninggal tidak terpikirkan akan hal ini karena masih suasana berduka. Seharusnya ketua RT setempat bisa aktif untuk membantu pelaporan agar terbit akta kematian tersebut.
“Peran ketua RT juga penting. Bagaimana menyampaikan ini kepada masyarakat, agar masyarakat juga paham, untuk kelengkapan berkas,” tandasnya. (adv)