SAMARINDA – Angka putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tinggi. Belasan ribu anak tidak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai masalah, terutama faktor ekonomi. Hal ini menjadi pendorong DPRD Kaltim untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan evaluasi perda itu bertujuan mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu yang akan direvisi adalah persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah.
“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” kata Salehuddin, Jumat (3/11/2023).
Salehuddin menambahkan evaluasi perda itu juga sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim.
“Kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Evaluasi perda pendidikan ini salah satu agenda Bapemperda DPRD Kaltim. Salehuddin mengatakan evaluasi ini sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru terlaksana tahun ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada 2020 mencapai lebih dari 9.000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak.
Di tingkatan SMK tercatat 1.651 anak yang tak melanjutkan pendidikan. Sementara itu jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SD mencapai 1.953 anak. (adv/dprdkaltim)