BONTANG – Ketua Sementara DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menanggapi rencana Pemkot Bontang yang akan mencabut berkas perkara gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, untuk mencabut gugatan hukum seharusnya ada kesepakatan bersama, antara pemerintah dengan DPRD Kota Bontang.
“Ketika pemerintah mau mencabut gugatan, seharusnya ada komunikasi dengan DPRD,” ucapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Tetapi, jika secara administrasi Wali Kota Bontang untuk mewakili pemerintah dalam mencabut gugatannya tentunya sah-sah saja.
Tetapi, Andi Faiz masih menunggu sikap yang akan diambil oleh DPRD Bontang nantinya. Apakah akan tetap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan secara mandiri, atau bagaimana. “Nantinya akan diputuskan dalam rapat paripurna, sikap apa yang akan diambil DPRD atas pencabutan gugatan di MK,” tutupnya. (adv)