TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggencarkan sertifikasi berupa program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Melalui program ini, lahan perkebunan milik masyarakat akan didata. Kemudian akan mendapatkan kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani mengatakan, di dalam surat akan tertera keterangan terkait kepemilikan lahan, luasnya, hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit. STDB ini akan menjadi bukti lahan kebun milik masyarakat telah tersertifikasi.
Manfaat lanjutannya, memudahkan para pekebun dalam menjual hasil panen. Karena membuktikan lahan yang mereka garap menggunakan bibit unggul.”Selain itu, dengan sertifikat ini mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan di sekitar wilayah (kebun) mereka,” jelas Taufik.
Sepanjang 2023, Disbun Kukar menargetkan sebanyak 200 pekebun yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya. Saat ini program yang dibiayai menggunakan APBD Kukar ini terus berjalan, dan bakal terus mendekati bahkan melewati target yang dicanangkan. Mengingat di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut saja sudah ada 352 pekebun yang disasar dan mengantongi sertifikasi.
Taufik mengatakan, pendataan pekebun sawit lebih fokus pada pemilik kebun rakyat yang tidak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tahun ini sentra sawit di Kukar berfokus di Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang. Didalamnya ada Desa Muai, Desa Genting Tanah, Desa Loa Sakoh, Desa Muara Kaman Ilir, Desa Bunga Jadi, dan Jonggon.
“Program STD-B ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” pungkasnya. (adv)