TENGGARONG – Mulai 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa dikenai biaya alias gratis. Program ini bertujuan melindungi karya kreatif masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menyebutkan pihaknya tengah mempersiapkan implementasi kebijakan ini. Sosialisasi dan koordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pariwisata sedang dilakukan agar program dapat berjalan optimal.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Baru-baru ini, kami telah berdiskusi dengan Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata mengenai regulasi pembiayaan HKI,” ungkap Zikri, Senin (25/11/2024).
Biaya pendaftaran HKI yang sebelumnya lebih dari Rp 1 juta kini akan ditanggung Pemkab. Bahkan, biaya Rp 500 ribu dengan rekomendasi pemerintah juga akan dihapuskan. “Pelaku ekraf hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi dan menyerahkan berkas ke Dispar. Seluruh proses pembayarannya akan kami tangani tanpa biaya apa pun,” tegasnya.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Dispar Kukar untuk mendorong pelaku ekraf mendaftarkan karya mereka, memastikan perlindungan hukum yang lebih baik. Sosialisasi tentang pentingnya HKI akan terus digalakkan agar pelaku usaha memahami nilai hak cipta dan hak paten.
Zikri menargetkan 25-50 pendaftaran HKI dapat terealisasi pada tahun pertama program ini. Ia optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku ekraf di Kukar. “Ini adalah langkah awal yang realistis untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, melindungi karya kreatif masyarakat, dan meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif bagi daerah,” ujarnya. (adv)