Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Ramadan, Pemkab Instruksikan Tempat Karaoke dan Panti Pijat Tutup Sementara

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat, selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk memastikan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk.

Pemkab dengan membatasi kegiatan masyarakat yang berkumpul atau nongkrong di sepanjang Tepian Mahakam atau turapan di sepanjang Kelurahan Timbau, saat memasuki salat Isya dan Tarawih. “Untuk menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” tulis Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Untuk aktivitas masyarakat Bergerakan Sahur, diimbau untuk dilaksanakan pada pukul 03.00 Wita. Karena ada sebagian masyarakat yang sudah konvoi sejak dini hari dengan menggunakan musik disko. Tentunya ini sangat mengganggu masyarakat untuk beristirahat.

Selain itu diimbau kepada pemilik rumah makan, kafe dan sejenisnya untuk mengurangi aktivitas pada siang hari, dan lebih mengutamakan untuk membawa pulang makanan ke rumah (take away). Bagi rumah makan atau sejenisnya untuk menutup lokasi makannya dengan kain.

Kemudian, tempat hiburan seperti karaoke keluarga, panti pijat di sekitar hotel, untuk tutup sejak 9 Maret hingga 13 April 2024. Sementara untuk tempat ketangkasan seperti tempat fitnes, arena biliar diperbolehkan buka pada pukul 11.00-17.00 kemudian dilanjutkan pukul 21.00-24.00.

“Khusus tempat gym atau fitnes dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” lanjutnya.

Juga mengimbau pemilik indekos, penginapan dan hotel untuk lebih selektif menerima tamu, menghindari adanya praktik mesum dan sebagainya. Juga melarang masyarakat memproduksi hingga memperjualbelikan bunga api atau petasan selama Ramadan.

Terkat masalah kerumunan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu. Serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER