TENGGARONG – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan siap mendukung penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Penertiban ini untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami sepakat, tidak ada lagi Algaka yang tersisa di ruang publik selama masa tenang. Ini adalah bagian penting untuk memastikan situasi kondusif menjelang pencoblosan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kukar, Janhariansyah, dalam rapat koordinasi bersama KPU Kukar dan lintas OPD, Jumat (22/11/2024).
Janhariansyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar segera mengirimkan surat resmi kepada tim sukses (timses) pasangan calon (paslon), agar menurunkan Algaka secara mandiri sebelum penertiban dilakukan tim gabungan. “Ini harus dipastikan agar proses penertiban berjalan lancar,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan pelaksanaan penertiban akan berpedoman pada Pasal 42 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Ia juga menyarankan penentuan lokasi penyimpanan Algaka yang telah diturunkan untuk mempermudah dokumentasi dan pengelolaan lebih lanjut.
“Penertiban bisa dilakukan lebih efektif jika digelar pada malam hari, karena lalu lintas lebih lengang,” tambahnya.
Satpol PP juga meminta KPU dan Bawaslu menginstruksikan jajaran kecamatan melalui surat resmi Pemkab Kukar, agar seluruh wilayah aktif dalam mendukung penertiban. “Kami juga membutuhkan data akurat dari KPU tentang Algaka yang dipasang oleh penyelenggara atau paslon, sehingga target penertiban lebih jelas,” ujar Janhariansyah.
Dengan koordinasi lintas sektor yang matang, Satpol PP optimistis proses penertiban APK selama masa tenang Pilkada 2024 akan berjalan lancar. “Satpol PP siap mendukung penuh upaya ini agar penertiban sesuai aturan dan memastikan suasana tertib selama masa tenang,” tutupnya. (adv)