Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kukar Sosialisasikan Perda tentang Illegal Fishing

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Tidak hanya sektor pertambangan dan migas saja, sektor perikanan pun cukup menjanjikan. Terutama di sektor hulu dan pesisir Kukar. Perlu perlindungan dari daerah, agar potensi ini tidak rusak akibat tangan-tangan jahil masyarakat.

Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan. Belum lama ini, menyasar daerah hulu di Kecamatan Muara Muntai. Karena dianggap sebagai salah satu daerah penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar.

“Kita lakukan sosialisasi dengan masyarakat, camat, kadesnya. Alhamdulillah disambut antusias, karena merugikan masyarakat sendiri jika pakai racun. Selain mematikan benih-benih ikan, juga induknya,” ujar Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah.

Sosialisasi ini agar masyarakat memiliki kesadaran diri masing-masing, akan bahayanya menangkap ikan dengan cara yang salah. Karena memang menjadi sumber kehidupan masyarakat disana. Perlu kerja bersama, dalam memastikan habitat perikanan disana baik-baik saja.

Lebih lanjut, Heldiansyah memastikan akan terus melakukan sosialisasi. Sembari diikuti dengan langkah pengawasan. Ketika memang ditemukan adanya peningkatan pelanggaran, tentu langkah penindakan menjadi langkah selanjutnya yang akan diambil. Namun setelah adanya laporan dari instansi terkait, salah satu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar.

“Jika meminta Satpol PP untuk menertibkan, ya kita tertibkan. Kalau perlu operasi yustisi, kita lakukan,” lanjut Heldiansyah.

Heldiansyah juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan. Tentunya dengan harapan, menjadi kebaikan untuk masyarakat itu sendiri. Yakni menjaga kelestarian lingkungan dan tata cara masyarakat mencari ikan.

“Otomatis kita bisa melihat dan evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat akan peraturan daerah,” tutup Heldi. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER