TANJUNG REDEB – Masalah larangan penggunaan kompresor sebagai alat untuk menangkap ikan muncul saat Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menggelar reses masa persidangan tahap III tahun 2023 di Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan.
Saga mengungkapkan, persoalan larangan penggunaan kompresor untuk menangkap ikan itu, bakal dikaji ulang. Juga terkait kegunaan alat tersebut. Sebab, meskipun ada aturan yang mengikat namun bisa saja dilakukan evaluasi mengenai penggunaan alat dengan ramah lingkungan.
“Untuk sementara saya akan mengkoordinasikan kepada pihak terkait, supaya ada solusi lainnya terkait pelarangan kompresor nantinya,” terangnya.
Ia meminta masyarakat khususnya nelayan di Pulau Derawan untuk menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan dan tetap memperhatikan habitat lingkungan laut agar tidak rusak.
Kendati begitu, dirinya berkomitmen memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat. Hanya saja, untuk realisasinya tentu membutuhkan waktu. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa lebih bersabar.
“Tentu akan saya kawal seluruh aspirasi saat ini. Namun, ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Saya harap masyarakat bisa memahami hal itu,” tutupnya. (adv)