Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rustam Sebut DPRD Akan Kaji Anggaran untuk Gaji Pengangkatan Honorer

BONTANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan tenaga honorer atau non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Tenaga honorer diharapkan bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam yang membidangi keuangan memproyeksikan dana yang harus dikeluarkan untuk peralihan tenaga honorer menjadi PPPK. Jika awalnya gaji honorer kisaran Rp3,5 juta, dan saat menjadi PPPK, gaji mereka bisa mencapai Rp 9 juta atau lebih. Artinya ada selisih sekitar Rp 5 juta.

Honorer masih berkisar 1.800 dan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), mereka harus segera dijadikan PPPK paruh waktu. “Kami akan mengkaji apakah mereka sama dengan PPPK yang melalui jalur tes itu,” jelasnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Bontang tidak lagi melakukan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD), karena akan membebani APBD Kota Bontang. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER