SAMARINDA – Pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menuai kritik dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. Ia menilai tidak ada landasan hukum yang jelas untuk membentuk lembaga tersebut.
DBON Kaltim merupakan tindak lanjut dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dicanangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). DBOD Kaltim diresmikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, dan mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Rusman mengaku, sampai saat ini ia belum mengetahui adanya peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pembentukan DBON Kaltim. Ia menganggap hal ini sangat penting untuk mengatur fungsi, peran, dan anggaran dari lembaga tersebut.
“Kita tidak pernah tahu, landasannya berdasarkan apa? pergub mana? perda mana? Ini sangat penting karena nanti akan berimplikasi pada alokasi anggaran,” katanya dihadapan awak media, Selasa (7/11/2023).
Politisi PPP tersebut juga menyoroti fungsi DBON Kaltim yang seharusnya hanya sebagai tim koordinasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang DBON. Ia menyarankan, pihak yang terlibat di DBON Kaltim harus berasal dari unsur pemerintah.
“Seharusnya ini lembaga plat merah, bukan seperti yang sekarang. Tapi saya tidak mau buru-buru menyimpulkan, kita lihat dulu aturan mainnya,” ujar Rusman.
Rusman berpendapat, DBON Kaltim tidak perlu menjadi lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan olahraga, karena itu sudah menjadi tugas lembaga olahraga lainnya, seperti KONI. Ia mengharapkan, DBON Kaltim lebih fokus pada monitoring kebijakan olahraga di Kaltim.
“DBON Kaltim tidak perlu meniru lembaga teknis, karena itu akan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya. DBON Kaltim harus lebih ke arah monitoring kebijakan olahraga,” tutup Rusman. (adv/dprdkaltim)