BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang bersama dengan PT Bontang Migas dan Energi (BME) mengadakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perusahaan daerah tersebut, Senin (8/7/24) di Sekretariat DPRD Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai Raperda tentang PT BME tidak terperinci. Dalam Raperda tersebut tidak dijelaskan pemilik saham dari badan usaha daerah tersebut dan pembagiannya.
Kejelasan ini katanya, sangat penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tidak ada dasarnya. Kemudian, jika ingin masuk tentang persentase saham, tidak dijelaskan anggaran dasarnya,” jelasnya
Raperda yang diajukan juga merupakan perubahan dari perda tahun 2012 dan 2019, dan saat itu PT BME juga tidak melampirkan Raperda. Karena itu ia meminta penjelasan apakah itu dokumen lama atau perubahan dari yang sebelumnya.
Ia meminta agar perda tersebut disempurnakan, karena ia ingin dapat bertahan lama, dan tidak terus-menerus melakukan perubahan. Jika perda ini berhasil, maka akan menjadi contoh bagi kota lain. “Kalau berhasilkan kita bisa menjadi contoh sehingga mereka dapat melakukan studi banding,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, dalam perda tersebut juga tidak menjelaskan tugas direksi dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Hanya menjelaskan hal itu akan dibahas dalam anggaran dasar yang bersifat statis, berarti tergantung dari penguasa dan bisa berubah-ubah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan lampiran baik secara langsung ataupun melalui softcopy kepada Komisi II. “Nanti pembahasan selanjutnya kami akan lampirkan dengan detail sebagai perbaikan,” tambahnya. (adv)