BONTANG – Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (23/7/2024).
Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Baru, Astuti mengatakan bahwa waktu yang diberikan kepada tim pembahasan tidak mencukupi tenggat waktu yang akan berakhir pada 31 Juli 2024 mendatang.
“Waktu 3 bulan yang diberikan kepada pansus ini ternyata tidak cukup, sehingga ke depannya semoga pansus selanjutnya bisa rampung,” ujarnya.
Kabag Administrasi Pembangunan Daerah, Suryanto mengatakan mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk menyampaikan surat rekomendasi kepada kementerian pertahanan RI namun selalu berselisih dengan kegiatan mereka sehingga tidak pernah bertemu untuk membahas secara langsung.
“Kami sebenarnya sudah berkomunikasi, tapi memang mereka memiliki banyak agenda hingga saat ini belum tersampaikan,” jelasnya.
Adapun sebelumnya alasan pembentukan kelurahan sempat terlambat dikarenakan terdapat beberapa kelurahan yang tidak memenuhi syarat seperti, luas lahan yang tidak mencukupi, kemudian jumlah warga yang kurang, dan surat rekomendasi tersebut
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming mengatakan bahwa tim pembahasan dinilai sudah berusaha dengan maksimal, adapun raperda yang dibuat sudah disepakati hanya saja waktu yang membatasi, membuat surat rekomendasi masih tertunda.
“Waktu pansus menyelesaikan ini 3 bulan, itu diberi waktu agar tidak molor-molor, tapi ternyata tidak cukup, tidak apa, semoga pansus ke depannya bisa langsung paripurna,” ujarnya.
Alasan pembahasan kelurahan ini dikarenakan terdapat dua perusahaan besar yakni Badak LNG dengan PT Pupuk Kaltim Bontang, diharapkan dengan pemekaran nantinya peeusahaan dapat melakukan pelayanan secara maksimal. (ADV)