Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pra-Rakernas APPSI Bahas 11 Rancangan Program Kerja 2023

BALIKPAPAN – Pra-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) hari kedua membahas 11 rancangan program kerja untuk tahun 2023. Sebelas rancangan program kerja itu akan ditetapkan pada Rapat Kerja APPSI bulan Februari 2023 di Kaltim.

Ketua Dewan Pakar APPSI, Ryaas Rasyid memaparkan 11 rancangan program kerja APPSI, yakni melakukan rapat koordinasi Dewan Pengurus dan Dewan Pakar, Rapat Kerja APPSI tahun 2023, Seminar tentang RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Polemik Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Perkebunan, Seminar tentang Strategi Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Ekonomi Lokal pasca Berakhirnya Relaksasi Kebijakan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya Seminar menjelang Serentak Netralitas menjelang Pilpres dan Pilkada serentak 2024, lalu Pra-Rapat Kerja Nasional APPSI Tahun 2024, melakukan studi tentang sektor pelayanan publik dan menjajaki kerjasama internasional di bidang ekonomi.

Seminar tentang Tantangan Kepemimpinan dan Etika Pemerintah pasca Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Workshop Kerjasama Antar Daerah Mengembangkan dalam Rangka Kemandirian Pangan, Rapat Pengurus Anggota APPSI, dan seminar akhir tahun membahas masalah-masalah strategi nasional.

Ketua Dewan Pakar APPSI, Ryaas Rasyid

 

Salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kemitraan antar-pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan.

Tidak hanya membahas rancangan program kerja APPSI, Ryaas juga mengatakan APPSI telah merumuskan rekomendasi mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada akhir 2023.

Rekomendasi itu, sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. “Kami sudah sampaikan deskripsi, bagaimana realitasnya di lapanga dan apa solusi yang kami sarankan,” katanya.

Salah satu rekomendasinya adalah pengangkatan pegawai daerah di kabupaten/kota maupun provinsi, dimungkinkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Dengan catatan, pemerintah pusat membagi sumber-sumber pendapatan untuk pemerintah daerah.”Karena yang menjadi persoalan selama ini adalah pemerintah daerah menjadi sangat bergantung dengan pemerintah pusat, akibat sumber daya keuangan dikelola sebagian besar oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kemitraan antar pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER