SAMARINDA – Sungai Mahakam salah satu aset daerah yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Namun, pemanfaatan sungai Mahakam belum optimal dan perlu ada payung hukum yang kuat untuk mengaturnya. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno.
Dia meminta pemerintah daerah lebih serius mengoptimalkan PAD dari sungai Mahakam. Menurutnya, Komisi II siap mendukung inisiatif pemerintah daerah atau membuat peraturan daerah (perda) sendiri terkait pemanfaatan sungai Mahakam.
“Kita harus bisa memanfaatkan sungai Mahakam sebagai aset daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai sungai Mahakam hanya menjadi tempat pembuangan limbah dari proses penambangan atau dimanfaatkan pihak luar tanpa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Agiel, kepada awak media.
Salah satu bentuk pemanfaatan sungai Mahakam yang dapat memberikan pendapatan bagi daerah adalah retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada orang atau badan yang menggunakan barang, jasa, dan/atau fasilitas milik daerah. Retribusi dapat diterapkan pada berbagai kegiatan yang berhubungan dengan sungai Mahakam, seperti pelayaran, perikanan, pariwisata, dan lain-lain.
Namun Agiel mengakui pembahasan retribusi sungai Mahakam masih menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain. Karena itu, ia berharap ada kajian yang mendalam dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
“Harus ada aturan yang mengatur tentang retribusi sungai Mahakam, baik itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah. Jika tidak ada, maka kita harus membuatnya. Jika ada, maka kita harus menyesuaikannya. Dan kita harus berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Agiel.
Selain retribusi, Agiel juga menyoroti pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam yang akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya. Pandu tunda adalah kapal yang membantu kapal lain untuk berlayar di sungai atau pelabuhan. Pengelolaan pandu tunda diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan pelayaran, sekaligus memberikan pendapatan bagi daerah.
Namun, kata Agiel, pembahasan pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim. Ia berharap ada rapat Komisi II yang membahas hal ini secara khusus dan mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah.
“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola pandu tunda di sungai Mahakam, tapi belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan dalam rapat Komisi II. Kita ingin tahu bagaimana mekanisme, tarif, dan kualitas pelayanan pandu tunda di sungai Mahakam,” ucap Agiel.
Agiel juga mendorong perusahaan daerah (perusda) pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap PAD. Selain itu, ia juga mendukung perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II dan perlu segera disahkan dalam bentuk perda.
“Perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah akan memberi ruang yang luas bagi BUMD untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan PAD. BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” tutup Agiel. (adv/dprdkaltim)