BONTANG – Pelantikan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terpilih periode 2024-2029 akan berlangsung pada 15 Agustus 2024. Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, persiapan pelantikan sudah mencapai 70 persen.
Ia menjelaskan, saat pelantikan keamanan akan ditingkatkan. DPRD Bontang telah bekerja sama dengan Polres Bontang untuk memastikan seluruh proses pelantikan berlangsung aman dan tertib.
Saat ini mereka masih menunggu beberapa dokumen termasuk Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur. Untuk itu sterilisasi ruangan serta pembersihan gedung sedang berjalan. “Paling lambat 14 Agustus SK sudah diserahkan kepada kami,” ungkapnya.
Terkait unsur pimpinan, ia menjelaskan, pihaknya akan bersurat ke Ketua DPRD dan diteruskan ke partai politik dengan peraih kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua.
Penentuan unsur pimpinan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Untuk kursi wakil ketua, berdasarkan undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7, tertulis, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
“Parpol yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua berhak menentukan ketua dan wakil ketua sementara. Penunjukan ini dilakukan pada saat rapat paripurna nanti,” jelasnya. (adv)