TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau yang mengalami kenaikan pada 2023. Hal ini katanya, menjadi cacatan serius dari DPRD Berau.
Rudi menyebut ada tiga penyebab persentase tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan. Yang pertama, Belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar yang secara skill juga dimiliki calon tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Yang kedua katanya, minimnya pengalaman kerja dari calon tenaga kerja lokal yang mencari pekerjaan. Ketiga, banyaknya lowongan pekerjaan dari lapangan pekerjaan yang mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk menuntaskan permasalahan ini,” ucapnya.
Rudi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini bukan Perda diskriminatif untuk para pekerja luar, melainkan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal untu mendapatkan pekerjaan.
“Perlu diketahui, pada tahun 2018, satu-satunya kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja lokal hanya Kabupaten Berau. Kabupaten/kota lainnya mengikuti perda ini,” ujarnya. (adv)