TANJUNG REDEB – Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau belum sepenuhnya bisa diatasi karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol belum diterapkan secara maksimal.
Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai mengungkapkan, jika ada poin yang sulit direalisasikan agar bisa diusulkan untuk direvisi. Sehingga maksud dan tujuan dari keberadaan perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan.
Penertiban miras di Berau katanya, sering kali terkendala dengan status perda tersebut. “Memang sangat susah bagi pemerintah untuk melakukan penertiban sampai memusnahkan miras di Kabupaten Berau. Apalagi perda ini belum jelas juga,” tegasnya.
Kendati terhambat perda, Politisi PPP mengapresiasi petugas yang selama ini sudah menjalankan mandatnya menertibkan peredaran miras tersebut. Ia berharap penertiban miras ini tidak hanya dilaksanakan secara temporal.
“Kita ingin peredaran miras ini ditertibkan sepanjang waktu dan jangan hanya sekali. Karena kalau dilakukan hanya sekali dan tunggu laporan masuk, pasti penertiban tidak akan berjalan efektif,” lanjutnya.
Terkait penertiban miras yang berdampak pada situasi masyarakat kecil yang menjadikannya sebagai satu-satunya sumber penghasilan, Ahmad Rifai menegaskan bahwa revisi perda miras pun sebenarnya hendak melihat hal itu. Karena itu, revisi Perda miras itu penting untuk mengakomodasi aktivitas dan keseharian segmen masyarakat yang berada dalam lingkaran itu.
Perda yang sifatnya umum ini akan diperkuat secara detail dan teknis melalui turunan berupa peraturan bupati. “Semoga peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dan penerapan perda tersebut bisa maksimal,” jelasnya. (adv)