Selasa, November 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Terima Rp 320 Miliar Berkat Komitmen Menjaga Hutan

BALIKPAPAN – Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menggelar Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

“Kami senang dengan persetujuan pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta atau sekitar 20 persen dari total komitmen dalam perjanjian,” ungkap Gubernur Kaltim, Isran Noor penuh bangga mengawali sambutan.

Lanjutnya, berdasarkan surat dari Bank Dunia tentang konfirmasi untuk otorisasi pembayaran (EAD/B/1) pada tanggal 20 Oktober 2022, berasumsi bahwa uang muka telah ditarik oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sehingga pembayaran sesuai Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara BPDLH dan pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk desa dapat dimulai.

FCPF merupakan kemitraan global pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emosi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.

“Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan parsitipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi,” papar Isran.

Manfaat atau uang muka penurunan emisi USD 20,9 juta (Rp 320 miliar) akan didistribusikan ke instansi yang bertanggung jawab yakni pemberian uang ini akan dialokasikan untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2021 tentang mekanisme bagi hasil penurunan emisi di Kaltim, agar memastikan manfaat dapat tersampaikan kepada penerima manfaat terutama kelompok masyarakat adat dan penduduk desa,” jelas mantan Bupati Kutai Timur ini.

Ditambahkannya, uang pembayaran dimuka oleh Bank Dunia sangat penting bagi Pemerintah Kaltim dalam rangka uji coba pelaksanaan pembagian manfaat kepada penerima manfaat. Selain itu, hal ini sangat penting juga untuk meyakinkan masyarakat Kaltim bahwa upaya pengurangan emisi telah membuahkan hasil dengan pembayaran ini.

Hadir pula pada kegiatan ini Asisten III Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi, Plt Asisten II Sekprov Ujang Rahmat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Munawwar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Karo Adpim Syarifah Alawiyah dan puluhan awak media. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER