Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Terima 1.417 Kuota Formasi PPPK

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.417 formasi. Sementara usulan Pemprov Kaltim sebanyak 1.448.

“Pemprov Kaltim mengusulkan jumlah formasi PPPK sebanyak 1.448, namun oleh Kemen-PANRB disetujui sebanyak 1.417 formasi. Formasi terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Deni Sutrisno saat membeberkan informasi seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).

Adapun dari kuota sebanyak 1.417 formasi PPPK dengan rincian, Guru sebanyak 844 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 498 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 75 formasi.

Informasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan terakhir saat rakor persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu bersama Kemen-PANRB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.

Menurutnya hasil perkembangan informasi itu didapat pada tanggal 13 September 2022, bahwa seleksi akan dibuka paling cepat pada minggu ketiga atau keempat bulan September 2022.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kita Pemprov kaltim karena ada pansel pusat dan juga pansel daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Baik dari sisi sarpras (sarana prasarana) pelaksanaannya itu yang utama,” terangnya.

Karena itu, lanjut Deni, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).

“Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” tuturnya.

Deni memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014 kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER