BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diterima, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.
Dalam LHP, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tahun 2023. “WTP telah diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Kota Bontang sejak 2014, yang berarti sudah 10 kali berturut-turut, sehingga BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemerintah Kota Bontang,” jelas Badan Anggaran DPRD Kota Bontang, Rustam.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bontang melalui surat BPK Perwakilan Kalimantan Timur Nomor 164.c/S/XIX.SMD/5/2024 tanggal 29 April 2024, terdapat tiga catatan rekomendasi BPK yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan.
Kedua, kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Yang ketiga, penatausahaan aset tetap belum sesuai ketentuan pengelolaan barang daerah. Pemkot Bontang diharapkan menjalankan APBD sesuai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Basri Rase bersyukur dan berterima kasih. Ia berkomitmen dan secara proaktif melakukan upaya maksimal menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini dilaksanakan sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.
“Terhadap saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD pada berbagai aspek pelaksanaan pembangunan tentu akan menjadi perhatian dan merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (adv)