TENGGARONG – Untuk memastikan kekhusyukan muslim dapat terjaga selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor :B-2061/065.11/KESRA/02/2025 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Kukar.
“Untuk memelihara suasana yang kondusif dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 Februari 2025 tersebut. Diantaranya meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya. Namun tetap menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
Edi pun mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kelurahan Timbau saat pelaksanaan Salat Tarawih, terutama ketika nongkrong maupun agenda kumpul-kumpul pada waktu tersebut.
Untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, Edi pun mengimbau masyarakat untuk memulainya pada pukul 03.00 Wita hingga waktu sahur berakhir. Untuk ibadah Tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara luar dimulai setelah Salat Isya hingga pukul 22.00 Wita. Bila melebihi jam tersebut, ia mengimbau menggunakan suara dalam masjid.
Untuk pelaksanaan ibadah puasa pada siang hari, ia mengimbau adanya pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di lokasi restoran atau rumah makan, angkringan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan 1446 Hijriah.
Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang ke rumah dan apabila restoran atau rumah makan, angkringan, kafe, PKL tetap menjajakan dagangannya siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain atau tenda.
“Menghentikan penjualan miras dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Kententraman dan Ketertiban Masyarakat Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol,” lanjut Edi.
Ketentuan lain menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya dan, penutupan dilakukan dari tanggal 28 Februari 2025 dan buka kembali pada 1 April 2025. Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiar, warnet dan tempat fitnes. Yakni buka dari pukul 11.00-17.00 Wita dan 21.00-24.00 Wita.
Khusus tempat fitnes diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita. Untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Mengimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
“Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu,” tutup Edi. (adv)