TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses lelang pengadaan barang dan jasa tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu. Menjelang April 2025, Pemkab Kukar telah menyelesaikan proses administrasi lelang, termasuk dokumen yang diperlukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menjelaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat rincian anggaran kegiatan yang disetujui Pemkab Kukar sudah lengkap dan ditandatangani. DPA tersebut akan menjadi pedoman menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan setiap OPD.
“Semua DPA sudah ditandatangani, artinya semua kegiatan di OPD sudah terkoreksi dan siap dilaksanakan,” ujar Sunggono.
Sunggono menyampaikan setiap DPA yang diajukan oleh OPD telah melalui tahap efisiensi, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
“Meski sempat ada penundaan lelang akibat instruksi pemerintah pusat, kami tetap memastikan bahwa proses lelang berjalan sesuai jadwal,” lanjut Sunggono.
Proses lelang yang dipercepat pada awal tahun ini bertujuan untuk menghindari penumpukan utang pada akhir tahun anggaran. Selain itu, keberhasilan pengadaan barang dan jasa ini sangat bergantung pada tepat waktunya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Jika transfer dari pusat dipenuhi tepat waktu, maka pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan dengan baik dan semuanya dapat terlaksana sesuai rencana,” tutupnya. (adv)