TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera membuat turunan peraturan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau, yaitu berupa peraturan bupati (perbup).
Perbup ini Sebagai langkah untuk memaksimalkan perlindungan dan pelestarian kebudayaan Bumi Batiwakkal (julukan Kabupaten Berau). Salah satu penerapannya yakni menonjolkan tiga suku asli Berau pada saat event besar, seperti Hari Jadi Berau. Tiga suku asli itu adalah Banua, Bajau, dan Dayak.
Elita mengatakan, sudah lama perda tersebut diterbitkan, namun hingga saat ini belum ada peraturan turunan. “Dalam perda itu sudah jelas, ketika ada event-event perlu menonjolkan makanan khas dan kebudayaan kita yang mengusung tiga suku tersebut. Tetapi, masih terkendala pada perbup,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Selaku Komisi II DPRD, pihaknya selalu memberikan dorongan kepada pemerintah kabupaten untuk segera membuatkan turunan berupa perbup agar dapat berjalan optimal. Jika perda tersebut dapat diaplikasikan tentunya bisa dijadikan sarana untuk memperkenalkan adat dan budaya asli Berau kepada masyarakat. Terlebih pada momentum Hari Jadi Berau.
Disamping itu dirinya juga mendorong agar hotel, resort dan penginapan di Bumi Batiwakkal untuk menyajikan makanan khas Berau seperti, Bubur Ancur Paddas. Hal ini sebagai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut. “Misalnya khusus hari tertentu, pengunjung hotel dapat menikmati sarapan dengan makanan khas Berau,” pungkasnya. (adv)