BONTANG – Direktur PT Bontang Migas Energi (BME), Siti Hamnah mengeluhkan BME tak pernah mendapatkan bagi hasil dari kerjasama dengan PT Pos Indonesia cabang Bontang. Padahal BME sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia selama 10 tahun.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pansus LKPJ bersama Perumda AUJ dan PT Bontang Migas dan Energi (BME) terkait LKPJ Wali Kota Bontang 2022, Selasa (2/5/2023) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD.
Siti menjelaskan, BME dan PT Pos Indonesia bekerjasama berupa tempat pembayaran tagihan jaringan gas kota (jargas) dari para pelanggan BME. PT Pos Indonesia berhak mendapatkan Rp 2.500 dari setiap tagihan yang dibayarkan pelanggan.
Kerjasama ini juga dilakukan dengan beberapa bank. Dimana para pelanggan jargas BME bisa membayarkan tagihannya tak hanya di konter yang dimiliki BME, namun juga bisa melalui Kantor Pos maupun di bank-bank yang sudah menjalin kerjasama.
Siti mengeluhkan kalau BME tidak mendapat bagian apapun dari kerjasama itu. Padahal BME sudah meminta haknya selama bekerjasama 10 tahun ini namun tidak diberi.
“Mereka ambil Rp 2.500 dari pelanggan, kami tak dapat apapun. Kami yang hasilkan gas tapi mereka yang memungut,” keluhnya kepada anggota Pansus LKPJ.
Sementara itu, Anggota Pansus LKPJ, Irfan mempertanyakan apakah ada kewajiban bekerjasama dengan PT Pos Indonesia? Siti menjawab tidak ada kewajiban bekerjasama. Namun pihaknya hanya berusaha untuk mempermudah pelanggan dalam membayar tagihan. Sehingga dengan bekerjasama dengan banyak pihak, pelanggan mudah dalam pembayaran.
Irfan mengatakan, bila tak ada kewajiban, seharusnya pimpinan BME bisa mengambil keputusan dalam hal ini, agar BME dapat kembali meningkatkan setoran untuk PAD Bontang.
“Bayangkan jika jumlah pelanggan jargas mencapai 18 ribu pelanggan, dikalikan Rp 2.500 dikalikan lagi 12 bulan, BME bisa mendapatkan kurang lebih Rp 500 juta setahun. Coba dipikirkan lagi kerjasamanya,” bebernya. (adv)