Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta Pemkab Terapkan Perda Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lebih maksimal menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.

“Ada beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat lantaran menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji atau tidak bisa melunasi, padahal mereka sudah lama menunggu. Itu harus juga jadi perhatian. Karena untuk Kaltim juga sudah ada aturan tentang haji ini,” ujarnya.

Madri menjelaskan, dalam salinan Perda Provinsi Kaltim itu sudah jelas pasal-pasal yang menjelaskan tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji. Seperti pada pasal 2 menjelaskan, pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

“Kemudian di pasal 3 adalah tentang tanggung jawab pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji,” tambahnya.

Transportasi yang dimaksud meliputi dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Namun, tanggung jawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER