TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu akan dijalankan seiring dengan telah disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau revisi undang-undang ASN.
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu telah disahkan oleh DPR RI, dimana isinya mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak yang sama seperti PNS.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyambut baik niat pemerintah pusat tersebut. Dirinya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ingin mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. “Saya sangat mengapresiasi pemerintah pusat sudah mengkaji dan mengevaluasi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, skema yang diatur juga harus berdasarkan pangkat dan golongan. Itu yang membedakan baik gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Ada pengecualian berdasarkan standarisasi dari golongan-golongan itu. “Saya rasa pada skema PPPK juga perlu ada pangkat dan golongan yang mengatur besaran gaji dan tunjangan,” katanya.
Kendati begitu, Madri meminta kepada para PPPK di Kabupaten Berau untuk tetap semangat bekerja. Skema iuran pasti yang sedang disusun pemerintah harus dijadikan motivasi untuk terus bekerja. “Jangan sampai sudah diberi tunjangan malah malas-malasan kerja,” tandasnya. (adv)